Persyaratan Pendaftaran Jamaah- Paspor Asli (48 Halaman) dengan nama tiga kata seperti: "Novi Ratih Ayu" yang masih berlaku minimal 8 bulan sebelum keberangkatan.
- Foto Copy Kartu Keluarga.
- Foto Copy KTP.
- Pas Foto berwarna dengan latar belakang putih dan posisi kepala/muka 80% (Tidak memakai seragam dinas dan untuk wanita berhijab tidak memakai kerudung putih) *ukuran 4x6 = 5 lembar, dan ukuran 3x4 = 5 lembar.
- Vaksin Meningitis & Polio
- Jama'ah yang berusia diatas 60 tahun atau dalam keadaan sakit harus berangkat dengan pendamping.
Perubahan
Jadwal Atau Pembatalan Keberangkatan Atas Permintaan Jamaah
1. Permohonan
perubahan jadwal atau pembatalan keberangkatan
atas permintaan JAMAAH wajib disampaikan secara tertulis kepada pihak Manajemen HARUM TOUR TRAVEL.
2. Permohonan
perubahan jadwal diajukan paling lambat 60 hari kalender sebelum tanggal
keberangkatan (H-60).
3. Persetujuan
perubahan jadwal bergantung pada:
- Ketersediaan kursi penerbangan.
- Ketersediaan hotel.
- Status pengurusan visa.
- Kebijakan maskapai dan penyedia layanan.
- Ketersediaan kuota paket pengganti.
4. Perubahan
jadwal tidak secara otomatis menjamin harga paket tetap sama.
5. Apabila
terdapat selisih harga akibat perubahan maskapai, hotel, tanggal, atau musim
keberangkatan, perusahaan wajib menyampaikan rincian biaya tambahan kepada JAMAAH
untuk memperoleh persetujuan terlebih dahulu.
6. Biaya
yang telah dikeluarkan kepada pihak ketiga dan tidak dapat dikembalikan
diperhitungkan berdasarkan bukti transaksi serta ketentuan penyedia layanan.
7. Permohonan
perubahan jadwal kurang dari H-45 akan dipertimbangkan berdasarkan kondisi
aktual pemesanan dan kebijakan pihak terkait.
8. Apabila
perubahan jadwal dilakukan atas inisiatif perusahaan, JAMAAH akan memperoleh
pemberitahuan serta pilihan penyelesaian yang wajar sesuai ketentuan hukum yang
berlaku.
9. Ketentuan
biaya pembatalan adalah sebagai berikut:
- Waktu Pembatalan: Lebih dari 45 hari sebelum keberangkatan
- Biaya Pembatalan: DP 30% dapat diperhitungkan sebagai biaya
pembatalan, sepanjang sesuai perjanjian dan biaya yang sah
- Waktu Pembatalan: H-45 sampai H-31
- Biaya Pembatalan: Maksimal 30% dari harga paket
- Waktu Pembatalan: H-30 sampai H-15
- Biaya Pembatalan: Maksimal 75% dari harga paket
- Waktu Pembatalan: H-14 sampai hari keberangkatan
- Biaya Pembatalan: Maksimal 100% dari harga paket
10. Ketentuan Pelaksanaan:
- Persentase tersebut merupakan batas maksimum
biaya pembatalan berdasarkan kebijakan paket, bukan pemotongan otomatis tanpa
perhitungan.
- Besaran biaya pembatalan yang dikenakan harus
memperhatikan biaya yang telah dikeluarkan, kewajiban kepada penyedia layanan,
serta ketentuan perjanjian dan peraturan yang berlaku.
- Uang muka yang telah dibayarkan merupakan
bagian dari harga paket dan tidak boleh dikenakan sebagai biaya pembatalan
tambahan di luar total perhitungan yang sah.
- Apabila terdapat dana yang dapat dikembalikan
setelah dikurangi biaya pembatalan yang sah, perusahaan wajib menyampaikan
perincian dan memproses pengembaliannya.
- Permohonan pengembalian dana disampaikan
secara tertulis dengan melampirkan identitas, bukti pembayaran, dan informasi
rekening atas nama JAMAAH atau pihak yang berhak.
- Minimal proses
pengembalian dana oleh pihak PERUSAHAAN kepada JAMAAH akan
diselesaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari—yang
dihitung pada hari Senin sampai dengan Jumat, tidak termasuk hari libur
nasional atau akhir pekan—terhitung sejak permohonan pembatalan paket
umrah diajukan secara tertulis dan seluruh persyaratan administrasi yang
sah telah dipenuhi secara lengkap.
- Ketentuan ini tidak menghilangkan hak JAMAAH
apabila pembatalan terjadi akibat kelalaian atau kegagalan pemenuhan kewajiban
oleh perusahaan.
Pembatalan
Karena Meninggal Dunia
1. Apabila JAMAAH meninggal dunia sebelum
keberangkatan, keluarga atau ahli waris wajib menyampaikan pemberitahuan
tertulis kepada perusahaan.
2. Pemberitahuan dilengkapi dengan:
- Surat keterangan kematian.
- Identitas JAMAAH.
- Identitas ahli waris atau pihak yang
berwenang.
- Bukti pembayaran.
- Dokumen pendukung lain apabila diperlukan.
3. Perusahaan akan melakukan pemeriksaan terhadap
seluruh pembayaran yang telah diterima dan biaya yang telah dikeluarkan.
4. Biaya layanan yang masih dapat dikembalikan
dari maskapai, hotel, penyedia visa, atau pihak ketiga lainnya akan
diperhitungkan dalam proses pengembalian dana.
5. Dana yang menjadi hak JAMAAH akan dikembalikan
kepada ahli waris atau pihak yang sah setelah proses verifikasi dokumen.
6. Perusahaan dapat membantu pengajuan
pengembalian dana kepada penyedia layanan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
7. Pengembalian dana dilakukan secara transparan
dengan memberikan rincian perhitungan kepada keluarga atau ahli waris.
Kebijakan Force
Majeure
Force
majeure adalah keadaan luar biasa di luar kendali wajar para pihak yang
secara langsung menghambat atau menyebabkan tidak dapat dilaksanakannya sebagian
atau seluruh kewajiban perjalanan. Keadaan
tersebut meliputi:
1. Bencana alam.
2. Wabah atau keadaan darurat kesehatan.
3. Perang, konflik bersenjata, atau gangguan
keamanan.
4. Penutupan wilayah udara atau bandara.
5. Perubahan mendadak kebijakan Pemerintah Indonesia
atau Kerajaan Arab Saudi.
6. Pembatasan perjalanan oleh otoritas berwenang.
7. Kejadian luar biasa lainnya yang memenuhi
unsur force majeure menurut hukum yang berlaku.
Ketentuan
Penanganan:
1. Perusahaan wajib memberikan informasi kepada
JAMAAH mengenai kondisi yang terjadi serta dampaknya terhadap perjalanan.
2. Perusahaan akan mengupayakan alternatif
penyelesaian, antara lain:
- Penjadwalan ulang keberangkatan.
- Perubahan rute perjalanan.
- Penyesuaian maskapai atau akomodasi.
- Pengajuan pengembalian dana kepada penyedia
layanan apabila memungkinkan.
3. Biaya yang telah dibayarkan kepada pihak
ketiga dan tidak dapat dikembalikan akan diperhitungkan berdasarkan bukti
pengeluaran dan ketentuan penyedia layanan.
4. Force majeure tidak
secara otomatis menyebabkan seluruh pembayaran JAMAAH menjadi hangus atau tidak
dapat dikembalikan.
5. Apabila timbul biaya tambahan, perusahaan
wajib menyampaikan informasi dan rincian biaya kepada JAMAAH.
6. Pembebanan biaya tambahan dilakukan
berdasarkan penyebab, tanggung jawab masing-masing pihak, perjanjian, serta
peraturan yang berlaku.
7. Perusahaan
dan JAMAAH akan mengutamakan musyawarah untuk menentukan penyelesaian yang
adil.