Loading...

Loading...

Umroh

UMROH NISFU SYA'BAN 1448 H - 9 Hari

18 Jan 2027
9 Hari
Saudi Airlines

Informasi Paket

Keberangkatan

18 Jan 2027

Kepulangan

26 Jan 2027

Durasi

9 Hari

Maskapai

Saudi Airlines

Kuota

35 Orang (Tersisa: 35 Orang)

Tujuan

Jedda

Akomodasi Hotel:
Grand Al Massa
Mekka
ODST Hotel Madinah
Medina
Fasilitas yang Termasuk:
  • Air Zam-zam
  • Akomodasi
  • Asuransi perjalanan
  • City Tour
  • Guide
  • Hotel Makkah (3N), Madinah (4N)
  • Makan 3x Sehari
  • Muthowwif
  • Perlengkapan Umroh
  • Tiket Pesawat Internasional PP
  • Transportasi
  • Visa Umroh
Tidak Termasuk:
  • Kelebihan bagasi
  • Pembuatan Paspor
  • Pengeluaran Pribadi (Laundry, Internet, dll)
  • Tip Guide Brunei & Tips Pembimbing
  • Tour Tambahan
  • Transportasi Domestik dari Daerah ke Jakarta
  • Upgrade kamar (jika kamar yg direquest tdk tersedia)
  • Vaksin Meningitis & Polio
Syarat dan Ketentuan:
Persyaratan Pendaftaran Jamaah
  1. Paspor Asli (48 Halaman) dengan nama tiga kata seperti: "Novi Ratih Ayu" yang masih berlaku minimal 8 bulan sebelum keberangkatan.
  2. Foto Copy Kartu Keluarga.
  3. Foto Copy KTP.
  4. Pas Foto berwarna dengan latar belakang putih dan posisi kepala/muka 80% (Tidak memakai seragam dinas dan untuk wanita berhijab tidak memakai kerudung putih) *ukuran 4x6 = 5 lembar, dan ukuran 3x4 = 5 lembar.
  5. Vaksin Meningitis & Polio
  6. Jama'ah yang berusia diatas 60 tahun atau dalam keadaan sakit harus berangkat dengan pendamping.
Perubahan Jadwal Atau Pembatalan Keberangkatan Atas Permintaan Jamaah
1. Permohonan perubahan jadwal atau pembatalan keberangkatan atas permintaan JAMAAH wajib disampaikan secara tertulis kepada pihak Manajemen HARUM TOUR TRAVEL.
2. Permohonan perubahan jadwal diajukan paling lambat 60 hari kalender sebelum tanggal keberangkatan (H-60).
3. Persetujuan perubahan jadwal bergantung pada:
  • Ketersediaan kursi penerbangan.
  • Ketersediaan hotel.
  • Status pengurusan visa.
  • Kebijakan maskapai dan penyedia layanan.
  • Ketersediaan kuota paket pengganti.
4. Perubahan jadwal tidak secara otomatis menjamin harga paket tetap sama.
5. Apabila terdapat selisih harga akibat perubahan maskapai, hotel, tanggal, atau musim keberangkatan, perusahaan wajib menyampaikan rincian biaya tambahan kepada JAMAAH untuk memperoleh persetujuan terlebih dahulu.
6. Biaya yang telah dikeluarkan kepada pihak ketiga dan tidak dapat dikembalikan diperhitungkan berdasarkan bukti transaksi serta ketentuan penyedia layanan.
7. Permohonan perubahan jadwal kurang dari H-45 akan dipertimbangkan berdasarkan kondisi aktual pemesanan dan kebijakan pihak terkait.
8. Apabila perubahan jadwal dilakukan atas inisiatif perusahaan, JAMAAH akan memperoleh pemberitahuan serta pilihan penyelesaian yang wajar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
9. Ketentuan biaya pembatalan adalah sebagai berikut:
  • Waktu Pembatalan:  Lebih dari 45 hari sebelum keberangkatan
  • Biaya Pembatalan: DP 30% dapat diperhitungkan sebagai biaya pembatalan, sepanjang sesuai perjanjian dan biaya yang sah
  • Waktu Pembatalan: H-45 sampai H-31
  • Biaya Pembatalan: Maksimal 30% dari harga paket
  • Waktu Pembatalan: H-30 sampai H-15
  • Biaya Pembatalan: Maksimal 75% dari harga paket
  • Waktu Pembatalan: H-14 sampai hari keberangkatan
  • Biaya Pembatalan: Maksimal 100% dari harga paket
10. Ketentuan Pelaksanaan:
  • Persentase tersebut merupakan batas maksimum biaya pembatalan berdasarkan kebijakan paket, bukan pemotongan otomatis tanpa perhitungan.
  • Besaran biaya pembatalan yang dikenakan harus memperhatikan biaya yang telah dikeluarkan, kewajiban kepada penyedia layanan, serta ketentuan perjanjian dan peraturan yang berlaku.
  • Uang muka yang telah dibayarkan merupakan bagian dari harga paket dan tidak boleh dikenakan sebagai biaya pembatalan tambahan di luar total perhitungan yang sah.
  • Apabila terdapat dana yang dapat dikembalikan setelah dikurangi biaya pembatalan yang sah, perusahaan wajib menyampaikan perincian dan memproses pengembaliannya.
  • Permohonan pengembalian dana disampaikan secara tertulis dengan melampirkan identitas, bukti pembayaran, dan informasi rekening atas nama JAMAAH atau pihak yang berhak.
  • Minimal proses pengembalian dana oleh pihak PERUSAHAAN kepada JAMAAH akan diselesaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari—yang dihitung pada hari Senin sampai dengan Jumat, tidak termasuk hari libur nasional atau akhir pekan—terhitung sejak permohonan pembatalan paket umrah diajukan secara tertulis dan seluruh persyaratan administrasi yang sah telah dipenuhi secara lengkap.
  • Ketentuan ini tidak menghilangkan hak JAMAAH apabila pembatalan terjadi akibat kelalaian atau kegagalan pemenuhan kewajiban oleh perusahaan.

Pembatalan Karena Meninggal Dunia
1. Apabila JAMAAH meninggal dunia sebelum keberangkatan, keluarga atau ahli waris wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada perusahaan.
2. Pemberitahuan dilengkapi dengan:
  • Surat keterangan kematian.
  • Identitas JAMAAH.
  • Identitas ahli waris atau pihak yang berwenang.
  • Bukti pembayaran.
  • Dokumen pendukung lain apabila diperlukan.
3. Perusahaan akan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pembayaran yang telah diterima dan biaya yang telah dikeluarkan.
4. Biaya layanan yang masih dapat dikembalikan dari maskapai, hotel, penyedia visa, atau pihak ketiga lainnya akan diperhitungkan dalam proses pengembalian dana.
5. Dana yang menjadi hak JAMAAH akan dikembalikan kepada ahli waris atau pihak yang sah setelah proses verifikasi dokumen.
6. Perusahaan dapat membantu pengajuan pengembalian dana kepada penyedia layanan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
7. Pengembalian dana dilakukan secara transparan dengan memberikan rincian perhitungan kepada keluarga atau ahli waris.

Kebijakan Force Majeure
Force majeure adalah keadaan luar biasa di luar kendali wajar para pihak yang secara langsung menghambat atau menyebabkan tidak dapat dilaksanakannya sebagian atau seluruh kewajiban perjalanan. Keadaan tersebut meliputi:
1. Bencana alam.
2. Wabah atau keadaan darurat kesehatan.
3. Perang, konflik bersenjata, atau gangguan keamanan.
4. Penutupan wilayah udara atau bandara.
5. Perubahan mendadak kebijakan Pemerintah Indonesia atau Kerajaan Arab Saudi.
6. Pembatasan perjalanan oleh otoritas berwenang.
7. Kejadian luar biasa lainnya yang memenuhi unsur force majeure menurut hukum yang berlaku.

Ketentuan Penanganan:
1. Perusahaan wajib memberikan informasi kepada JAMAAH mengenai kondisi yang terjadi serta dampaknya terhadap perjalanan.
2. Perusahaan akan mengupayakan alternatif penyelesaian, antara lain:
  • Penjadwalan ulang keberangkatan.
  • Perubahan rute perjalanan.
  • Penyesuaian maskapai atau akomodasi.
  • Pengajuan pengembalian dana kepada penyedia layanan apabila memungkinkan.
3. Biaya yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga dan tidak dapat dikembalikan akan diperhitungkan berdasarkan bukti pengeluaran dan ketentuan penyedia layanan.
4. Force majeure tidak secara otomatis menyebabkan seluruh pembayaran JAMAAH menjadi hangus atau tidak dapat dikembalikan.
5. Apabila timbul biaya tambahan, perusahaan wajib menyampaikan informasi dan rincian biaya kepada JAMAAH.
6. Pembebanan biaya tambahan dilakukan berdasarkan penyebab, tanggung jawab masing-masing pihak, perjanjian, serta peraturan yang berlaku.
7. Perusahaan dan JAMAAH akan mengutamakan musyawarah untuk menentukan penyelesaian yang adil.

Harga Paket

Rp 36.950.000
Kamar Double Rp 40.950.000
Kamar Triple Rp 38.950.000
Kamar Quad Rp 36.950.000
Tanya via WhatsApp Kembali ke Daftar Paket
Butuh Bantuan?

Silakan hubungi customer service kami:

hsctourtravel@gmail.com